Information for Human being

Gallery

Minggu, 13 April 2014

On 06.08 by Reza Ardiyansah   No comments



Dewasa ini, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dapat memberikan kemudahan orang-orang untuk melakukan keperluannya dengan cepat, mudah serta efisien. namun hal tersebut juga dapat memberi kesempatan orang untuk melakukan modus kejahatan. dalam hal ini kejahatan tersebut dikenal dengan sebutan cyber crime.

lalu apa yang dimaksud dengan cyber crime ?
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. (Sumber Artikel)



Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. (Sumber Artikel)


Berikut adalah beberapa modus kejahatan dalam Teknologi Informasi :

1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
(Sumber Artikel)

Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cybercrime

  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:

  1. Kemajuan Teknologi Informasi
  2. Sumber Daya Manusia
  3. Komunitas Baru

Kesimpulan Penulis :

Berdasarkan pada tulisan yang diambil dari beberapa artikel dapat disimpulkan :

Kejahatan Teknologi Informasi merupakan tindakan kejahatan yang dapat dilakukan dengan mengandalkan kemajuan teknologi. kejahatan ini bersifat melanggar hukum manapun dan tentunya bersifat merugikan bagi siapapun yang menjadi sasaran/korban nya.
Cybercrime dapat dihindari dengan cara :
  • Melakukan manajemen aktivitas dalam hal yang berkaitan dengan teknologi informasi
  • Sering membaca/mencari informasi modus-modus kejahatan IT
  • pahami penanggulangan jika ada metodenya
  • jangan mudah terpengaruh dengan modus-modus yang terkesan menguntungkan
  • patuhi aturan-aturan dalam beraktivitas dunia maya.
Reza Ardiyansah
15110792
Etika & Profesionalisme

Jumat, 11 April 2014

On 10.56 by Reza Ardiyansah   No comments


Pengertian Etika
Etika merupakan ilmu yang mempelajari mengenai nilai-nilai baik maupun buruk, dan berhubungan dengan hal-hal yang dianggap benar dan salah, kewajiban moralitas, serta kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika secara asal kata berasal dari kata etika = moral->”mos” yang berarti adat kebiasaan, yakni nilai dan norma yang menjadi acuan untuk mengatur tingkah laku seseorang di dalam komunitas kehidupannya. (Sumber Artikel)

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. (Sumber Artikel)

Pengertian Profesi & Profesionalisme



Profesi

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. (Sumber Artikel)



Profesionalisme

Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. (Sumber Artikel) 

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. (Sumber Artikel)

Kesimpulan Penulis :

Berdasarkan pada tulisan yang diambil dari beberapa artikel dapat disimpulkan :

  1. Etika merupakan suatu hal yang harus dikuasai karena etika merupakan penilaian yang diambil dari tingkah laku manusia terhadap orang lain atau suatu keadaan.
  2. profesi dan profesionalisme adalah dua hal yang harus diselaraskan karena profesionalisme dapat memengaruhi bagaimana orang tersebut berkarir dalam suatu profesi dan mendapat kepercayaan untuk memegang profesi tersebut.
  3. Profesionalisme merupakan suatu rangkaian tingkah laku yang dapat mendeskripsikan corak suatu profesi guna menjalankan suatu profesi agar dapat meraih keuntungan atau tujuan dari profesi tersebut.
Reza Ardiyansah
15110792
Etika & Profesionalisme