Sabtu, 06 Oktober 2012
On 10.53 by Reza Ardiyansah No comments
Dalam kehidupan ini, setiap manusia memiliki sebuah ide yang
muncul. Setiap ide manusia pasti berbeda dengan manusia lainnya karena tingkat
kreatifitas manusia tergantung dengan pengalaman dan pengetahuan tiap manusia
itu sendiri. Dalam berkarya tidak selalu berbentuk fisik, namun bisa saja berbentuk
suatu ide, ide tersebut bisa berbentuk sebuah mesin virtual seperti software,
search engine dan lain-lain. Ide yang telah diciptakan tentunya harus ada
pelindung agar tidak dicuri dan di klaim oleh orang lain. Pelindung ide
tersebut biasa kita kenal dengan istilah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
HAKI merupakan terjemahan dari IPR
(Intellectual Property Rights). HAKI merupakan suatu kebijakan hukum yang
dibuat oleh suatu Negara untuk
melindungi atas karya yang diciptakan penciptanya. Merujuk pada sumber (http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki),
bahwa HAKI menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret
1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan
hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan
dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
HAKI berpusat pada perlindungan
karya, ciptaan, ide pikiran yang diciptakan manusia. Dari kalimat
“Intelektual” kita sudah bisa menyimpulkan
bahwa sebuah kreasi dan ciptaan adalah sebuah harta mahal yang harus dilindungi
eksistensinya. Setiap manusia mempunyai hak untuk melindungi atas karya hasil
ciptanya, dari setiap individu maupun kelompok yang berpotensi meniru atau
mencuri idenya. Kita harus mengerti dan memahami tentang HAKI untuk memunculkan
rasa kesadaran akan pentingnya kreativitas, inovasi intelektual yang harus
diraih oleh setiap manusia karena hal tersebut adalah faktor untuk progress
kemajuan manusia itu sendiri.
Dengan munculnya HAKI, timbullah beberapa prinsip-prinsip
sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi.
Dalam prinsip ekonomi Pencipta yang telah menciptakan suatu
karya baru memilih untuk mengomersilkan hasil karyanya kepada publik. Dalam hal
ini pencipta tersebut memperioritaskan keuntungan dalam hasil karya
intelektualnya.
- Prinsip Sosial.
Dalam prinsip sosial, prinsip ini mengutamakan kepentingan
orang banyak. Pencipta karya tersebut mempublikasikan karyanya kepada
masyarakat dengan Cuma-Cuma tanpa mengutamakan keuntungan.
- Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. (sumber : http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki).
Haki memiliki ruang lingkup yang harus dilindungi
diantaranya adalah sebagai berikut :
1 .
Ide
2 .
Brand (merek)
3 .
Indikasi Geografis
4 .
Rancangan industri (design)
5 .
perlindungan terhadap rahasia dagang
(undisclosed information).
Dalam beberapa ruang lingkup diatas, terdapat beberapa
undang-undang yang dibuat untuk menguatkan hukum HAKI di Indonesia, diantaranya
adalah :
UU tentang H.K.I di Indonesia:
UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Merujuk pada sumber dari blog (http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/)
menyatakan bahwa ada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi
oleh Indonesia diantaranya adalah :
- TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
- Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
- PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
- WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Kesimpulan Saya :
Dalam penciptaan suatu karya hendak ada hukum yang
melindungi karya tersebut, maka dibuatlah suatu kebijakan seperti HAKI. Suatu intelektual
bukanlah sesuatu yang tidak berharga, karya intelektual adalah salah satu
faktor yang memajukan seseorang/kelompok/Negara. Oleh karena itu karya
intelektual harus memiliki pondasi kuat agar tidak dicuri, diklaim, disalah
gunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Kita harus mengerti dan memahami
tentang HAKI untuk memunculkan rasa kesadaran akan pentingnya kreativitas,
inovasi intelektual yang harus diraih oleh setiap manusia karena hal tersebut
adalah faktor untuk progress kemajuan manusia itu sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Pengertian Desain Pekerjaan |===pendahuluan===| Desain pekerjaan atau job design merupakan faktor penting dalam manajemen terutama m...
-
Soft skill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Soft skill adalah kemampuan yang dilak...
-
Pengertian internet Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa d...
-
Assalamualaikum Wr. Wb. Pada kesempatan kali ini Saya akan menjelaskan tentang cara / sistem kerja pada ATM atau kepanjangan nya “Autom...
-
Faktor – Faktor Perubahan dan Pengembangan Organisasi Lingkungan Ekstern Faktor-faktor yang telah diutarakan diatas dapat mempengaruhi da...
-
Because on the journey I've chosen I'll surely remember you My first promise is to never forget your smile Whether I waved them ...
-
Assalamualaikum Wr. Wb. Kali ini saya akan membuat tulisan tentang Search Engine atau dalam bahasa indonesia adalah mesin pencari. Tentun...
-
Hello guys.. I have some hobby to express some of my feeling become a song and I'd love to posted it into soundcloud. I Glad if you...
-
Pengertian Etika Etika merupakan ilmu yang mempelajari mengenai nilai-nilai baik maupun buruk, dan berhubungan dengan hal-hal yang ...
-
Assalamualaikum .. :) Tentunya anda sudah tau apa sih fungsinya pointer mouse pada sistem operasi ? pointer pada sebuat Os adalah sebuah ...
Recent Posts
Categories
Final Fantasy - Memories of Happier days
My Blog List
Pages
Blogroll
Total Pageviews
Information for Human being
Categories
Follow us on FaceBook
About
Diberdayakan oleh Blogger.
Followers
About Me
Popular Posts
-
Pengertian Desain Pekerjaan |===pendahuluan===| Desain pekerjaan atau job design merupakan faktor penting dalam manajemen terutama m...
-
Soft skill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Soft skill adalah kemampuan yang dilak...
-
Pengertian internet Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa d...
-
Assalamualaikum Wr. Wb. Pada kesempatan kali ini Saya akan menjelaskan tentang cara / sistem kerja pada ATM atau kepanjangan nya “Autom...
-
Faktor – Faktor Perubahan dan Pengembangan Organisasi Lingkungan Ekstern Faktor-faktor yang telah diutarakan diatas dapat mempengaruhi da...
-
Because on the journey I've chosen I'll surely remember you My first promise is to never forget your smile Whether I waved them ...
-
Assalamualaikum Wr. Wb. Kali ini saya akan membuat tulisan tentang Search Engine atau dalam bahasa indonesia adalah mesin pencari. Tentun...
-
Hello guys.. I have some hobby to express some of my feeling become a song and I'd love to posted it into soundcloud. I Glad if you...
-
Pengertian Etika Etika merupakan ilmu yang mempelajari mengenai nilai-nilai baik maupun buruk, dan berhubungan dengan hal-hal yang ...
-
Assalamualaikum .. :) Tentunya anda sudah tau apa sih fungsinya pointer mouse pada sistem operasi ? pointer pada sebuat Os adalah sebuah ...
0 comments:
Posting Komentar