Information for Human being

Gallery

Sabtu, 06 Oktober 2012

On 10.53 by Reza Ardiyansah   No comments



             Dalam kehidupan ini, setiap manusia memiliki sebuah ide yang muncul. Setiap ide manusia pasti berbeda dengan manusia lainnya karena tingkat kreatifitas manusia tergantung dengan pengalaman dan pengetahuan tiap manusia itu sendiri. Dalam berkarya tidak selalu berbentuk fisik, namun bisa saja berbentuk suatu ide, ide tersebut bisa berbentuk sebuah mesin virtual seperti software, search engine dan lain-lain. Ide yang telah diciptakan tentunya harus ada pelindung agar tidak dicuri dan di klaim oleh orang lain. Pelindung ide tersebut biasa kita kenal dengan istilah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
HAKI merupakan terjemahan dari IPR (Intellectual Property Rights). HAKI merupakan suatu kebijakan hukum yang dibuat oleh  suatu Negara untuk melindungi atas karya yang diciptakan penciptanya. Merujuk pada sumber  (http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki), bahwa HAKI menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
HAKI berpusat pada perlindungan karya, ciptaan, ide pikiran yang diciptakan manusia. Dari kalimat “Intelektual”  kita sudah bisa menyimpulkan bahwa sebuah kreasi dan ciptaan adalah sebuah harta mahal yang harus dilindungi eksistensinya. Setiap manusia mempunyai hak untuk melindungi atas karya hasil ciptanya, dari setiap individu maupun kelompok yang berpotensi meniru atau mencuri idenya. Kita harus mengerti dan memahami tentang HAKI untuk memunculkan rasa kesadaran akan pentingnya kreativitas, inovasi intelektual yang harus diraih oleh setiap manusia karena hal tersebut adalah faktor untuk progress kemajuan manusia itu sendiri.
Dengan munculnya HAKI, timbullah beberapa prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Prinsip Ekonomi.
Dalam prinsip ekonomi Pencipta yang telah menciptakan suatu karya baru memilih untuk mengomersilkan hasil karyanya kepada publik. Dalam hal ini pencipta tersebut memperioritaskan keuntungan dalam hasil karya intelektualnya.
  • Prinsip Sosial.
Dalam prinsip sosial, prinsip ini mengutamakan kepentingan orang banyak. Pencipta karya tersebut mempublikasikan karyanya kepada masyarakat dengan Cuma-Cuma tanpa mengutamakan keuntungan.
  • Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. (sumber : http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki).


Haki memiliki ruang lingkup yang harus dilindungi diantaranya adalah sebagai berikut :
1     .       Ide
2     .       Brand (merek)
3     .       Indikasi Geografis
4     .       Rancangan industri (design)
5     .       perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information).


   
Dalam beberapa ruang lingkup diatas, terdapat beberapa undang-undang yang dibuat untuk menguatkan hukum HAKI di Indonesia, diantaranya adalah :
UU tentang H.K.I di Indonesia:
UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Merujuk pada sumber dari blog (http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/) menyatakan bahwa ada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia diantaranya adalah :
  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)


Kesimpulan Saya :
Dalam penciptaan suatu karya hendak ada hukum yang melindungi karya tersebut, maka dibuatlah suatu kebijakan seperti HAKI. Suatu intelektual bukanlah sesuatu yang tidak berharga, karya intelektual adalah salah satu faktor yang memajukan seseorang/kelompok/Negara. Oleh karena itu karya intelektual harus memiliki pondasi kuat agar tidak dicuri, diklaim, disalah gunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Kita harus mengerti dan memahami tentang HAKI untuk memunculkan rasa kesadaran akan pentingnya kreativitas, inovasi intelektual yang harus diraih oleh setiap manusia karena hal tersebut adalah faktor untuk progress kemajuan manusia itu sendiri.

0 comments:

Posting Komentar