Information for Human being

Gallery

Senin, 16 Juni 2014

On 11.46 by Reza Ardiyansah   No comments

Hello guys.. I have some hobby to express some of my feeling become a song and I'd love to posted it into soundcloud.

I Glad if you follow my soundcloud account at : here . So we can share our favorite songs or we can start to know our taste of music.

well that's all for today.

My best regards: Reza Ardiyansah Amoedy.

Kamis, 08 Mei 2014

On 21.54 by Reza Ardiyansah   No comments


Apakah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ?

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Merupakan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Lalu bagaimana pengertian / definisi hokum ITE dalam undang - undang ?

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  3. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  4. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  7. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  8. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  9. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  10. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  12. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  13. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  14. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  15. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  16. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  17. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  18. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  19. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  20. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  21. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  22. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.





Bagaimana undang undang ITE bekerja ?

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Apa saja kelemahan UU ITE ?

  1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia
  2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
  3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
  4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
  5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.

(Sumber Artikel) (Sumber Artikel)

Beberapa analisa tentang undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Undang-Undang ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:


  1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
  2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
  3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
  4.  Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
kemudian Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):


  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

Kesimpulan Penulis :
Dalam kumpulan dari beberapa artikel yang dikutip oleh penulis pada tulisan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan yaitu :

Undang-undang ITE merupakan suatu alat / aturan yang dibuat oleh kesepakatan ASEAN khususnya indonesia guna membatasi tingkah laku dunia maya yang mungkin mengganggu. UU ITE juga sebagai pelindung atas kekayaan intelektual dimana dapat mencegah terjadinya pencurian kekayaan intelektual milik seseorang lainnya. UU ITE juga dapat membantu memberikan kenyamanan dalam aktivitas dunia maya. maka dari itu dengan adanya UU ITE maka tercipta pula suatu komponen-komponen aturan yang dapat melindungi, membatasi serta memberikan kenyamanan dalam segala aktivitas dunia maya.


blogger: Reza Ardiyansah
15110792

Selasa, 06 Mei 2014

On 10.43 by Reza Ardiyansah   No comments


Apa itu “IT FORENSIC” ?      

Menurut pendapat umum, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.
Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta, dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum. (Sumber Artikel)

Komputer forensik juga dikenalsebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuankepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital. IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT Forensic menurut beberapa pakar :
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.



Lalu mengapa IT Forensic dibutuhkan ?

Alasan mengapa menggunakan IT forensik, antara lain: 
a. Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata). 

b. Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure). 

c. Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.  

d. Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi. -Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.


Lalu apa saja tahap-tahap untuk melakukan IT Forensic ?

Ada 4 tahap dalam Komputer Forensik menurut Majalah CHIP :
1.       Pengumpulan data
Pengumpulan data bertujuan untuk meng i den tifikasi berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik.

2.       Pengujian
Pengujian mencakup proses penilaian dan meng-ekstrak berbagai informasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses mekanisme kontrol. Cakupan lainnya adalah meng alokasi file, mengekstrak file, pemeriksanan meta data, dan lain sebagainya.

3.       Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa “tidak ada kesimpulan”. Hal tersebut sa ngat dimungkinan kan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegia tan, seperti identifikasi user atau orang di luar pengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadiaan, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.

4.       Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penangulangan kasus cybercrime. Komputer forensik, sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.
Kedepan profesi sebagai investigator komputer forensik adalah sebuah profesi baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi hukum pada penanganan cybercrime. Berbagai produk hukum yang disiapkan untuk mengantisipasi aktivitas kejahatan berbantuan komputer tidak akan dapat berjalan kecuali didukung pula dengan komponen hukum yang lain. Dalam hal ini computer forensik memiliki peran yang sangat penting sebagai bagian dari upaya penyiapan bukti-bukti digital di persidangan.

Apa saja metode yang ada ?

IT Audit Trail

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel :
1.       Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete.
2.       Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1.       Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja,
2.       Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung, dan
3.       Tabel.

Real Time Audit
Menurut Ensiklopedia populer virtual Wikipedia, Audit adalah sebagai kegiatan evaluasi terhadap individu, organisasi, sistem, proses, proyek atau produk.
Definisi Realtime, Sedangkan dalam sistem pengolahan on-line/real time, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan.


Perbedaan Audit Through Computer dan Audit Around The Computer
•     Audit Around The Computer
Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik. Dan biasanya audit ini hanya terpaku pada sisem yang klien gunakan, dan audit ini menyesuaikan pada SOP yang digunakan. Misalkan ada suatu perusahaan yang sedang menjalani audit around the computer, maka orang audit akan memeriksa bagaimana kelengkapan dari system yang diterapkan oleh kliennya apakah sudah sesuai dengan SOP perusahaan atau penerapan sistematis yang ada, ataupun tidak, seperti :
1.   Dokumen difilekan secara baik yang memungkinkan melokalisasi data untuk keperluan audit.
2.   Penggunaan SOP.
3.   Standarisasi pengkodean yang telah diterapkan, pembaharuannya.
4.   Log dari transaksi kegiatan yang dikerjakan oleh klien selama masa aktif apakah telah sesuai dengan bagiannya atau tidak.

Kelemahannya:
1.   Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
2.   Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
3.   Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
4.   Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
5.   Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
6.   Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit

•    Audit Through The Computer
Audit through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.
Misalkan ada suatu vendor yang mengerjakan proyek suatu swalayan, dimana vendor tersebut menyediakan bahasa pemprograman pada setiap mesin kasir dan data input kode barang pada bagian gudang. Maka dijalankanlah audit trough the compter, dimana audit ini akan memeriksa bagaimana kinerja kehandalan dari hasil kerja vendor, apakah perlu diperbaharui ataupun tidak.


Kesimpulan penulis :

Dari tulisan yang dikutip dari beberapa sumber artikel tentang IT Forensic, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa :


  1. IT Forensic merupakan suatu kegiatan/pengerjaan untuk menginvestigasi suatu tindakan yang belum diketahui dengan mengandalkan sistem dan perangkat komputer serta teknologi informasi.
  2. IT Forensic selalu disesuaikan dengan data dengan hasil yang tidak jauh dari data tersebut
  3. Data tersebut merupakan sekumpulan fakta-fakta yang diperoleh dari analisa, observasi, maupun penelusuran dari perangkat lunak/keras komputer.

Nama          : Reza Ardiyansah
NPM          : 15110792
Mata Kuliah  : Etika & Profesionalisme.

Minggu, 13 April 2014

On 06.08 by Reza Ardiyansah   No comments



Dewasa ini, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dapat memberikan kemudahan orang-orang untuk melakukan keperluannya dengan cepat, mudah serta efisien. namun hal tersebut juga dapat memberi kesempatan orang untuk melakukan modus kejahatan. dalam hal ini kejahatan tersebut dikenal dengan sebutan cyber crime.

lalu apa yang dimaksud dengan cyber crime ?
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. (Sumber Artikel)



Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. (Sumber Artikel)


Berikut adalah beberapa modus kejahatan dalam Teknologi Informasi :

1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
(Sumber Artikel)

Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cybercrime

  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:

  1. Kemajuan Teknologi Informasi
  2. Sumber Daya Manusia
  3. Komunitas Baru

Kesimpulan Penulis :

Berdasarkan pada tulisan yang diambil dari beberapa artikel dapat disimpulkan :

Kejahatan Teknologi Informasi merupakan tindakan kejahatan yang dapat dilakukan dengan mengandalkan kemajuan teknologi. kejahatan ini bersifat melanggar hukum manapun dan tentunya bersifat merugikan bagi siapapun yang menjadi sasaran/korban nya.
Cybercrime dapat dihindari dengan cara :
  • Melakukan manajemen aktivitas dalam hal yang berkaitan dengan teknologi informasi
  • Sering membaca/mencari informasi modus-modus kejahatan IT
  • pahami penanggulangan jika ada metodenya
  • jangan mudah terpengaruh dengan modus-modus yang terkesan menguntungkan
  • patuhi aturan-aturan dalam beraktivitas dunia maya.
Reza Ardiyansah
15110792
Etika & Profesionalisme

Jumat, 11 April 2014

On 10.56 by Reza Ardiyansah   No comments


Pengertian Etika
Etika merupakan ilmu yang mempelajari mengenai nilai-nilai baik maupun buruk, dan berhubungan dengan hal-hal yang dianggap benar dan salah, kewajiban moralitas, serta kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika secara asal kata berasal dari kata etika = moral->”mos” yang berarti adat kebiasaan, yakni nilai dan norma yang menjadi acuan untuk mengatur tingkah laku seseorang di dalam komunitas kehidupannya. (Sumber Artikel)

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. (Sumber Artikel)

Pengertian Profesi & Profesionalisme



Profesi

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. (Sumber Artikel)



Profesionalisme

Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. (Sumber Artikel) 

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. (Sumber Artikel)

Kesimpulan Penulis :

Berdasarkan pada tulisan yang diambil dari beberapa artikel dapat disimpulkan :

  1. Etika merupakan suatu hal yang harus dikuasai karena etika merupakan penilaian yang diambil dari tingkah laku manusia terhadap orang lain atau suatu keadaan.
  2. profesi dan profesionalisme adalah dua hal yang harus diselaraskan karena profesionalisme dapat memengaruhi bagaimana orang tersebut berkarir dalam suatu profesi dan mendapat kepercayaan untuk memegang profesi tersebut.
  3. Profesionalisme merupakan suatu rangkaian tingkah laku yang dapat mendeskripsikan corak suatu profesi guna menjalankan suatu profesi agar dapat meraih keuntungan atau tujuan dari profesi tersebut.
Reza Ardiyansah
15110792
Etika & Profesionalisme

Minggu, 01 Desember 2013

On 08.50 by Reza Ardiyansah   No comments


Teknologi Wireless & Terminal

Wireless

Dalam suatu perkembangan dari perangkat telekomunikasi tentu saja kita sering mendengar kata wireless atau nirkabel, yaitu suatu penghubung dua perangkat yang tidak mengunakan media kabel. Teknologi wireless merupakan teknologi yang memudahkan suatu jaringan tanpa menggunakan kabel, dalam melakukan hubungan telekomunikasi tidak lagi mengunakan media atau sarana kabel tetapi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik sebagai pengganti kabel.

Wireles memiliki kelebihan dan kekurangan di antaranya adalah sebagai berikut :

Kelebihan :

1. Mobilitas

  • Bisa digunakan kapan saja.
  • Kemampuan akses data pada jaringan wireless itu real time, selama masih di area hotspot.

2. Kecepatan Instalasi

  • Proses pemasangan cepat.
  • Tidak perlu menggunakan kabel.

3. Fleksibilitas Tempat

  • Bisa menjangkau tempat yang tidak mungkin dijangkau kabel.

4. Pengurangan anggaran biaya
5. Jangkauan luas

Kekurangan :

1. Kurang fleksibel jika ada ekspansi.
2. Mobilitas yang kurang
3. Wired lan harus di tempatkan di tempat yang aman
4. Security pada wired lan akan hilang pada saat kabel jaringan di potong atau ditap.

Terminal 

Pada hakikatnya, pada terminal biasanya data ditampilkan pada komputer pada jarak jauh atau dekat yang disebut dengan terminal. Fungsi dasarnya adalah untuk berhubungan dengan komputer host.

Terminal dibagi atas 3 jenis, yaitu:

  • Terminal dungu (dumb), yaitu terminal yang berfungsi hanya berupaya menghantar setiap karakter yang dikirimkan ke host dan menampilkan apa saja yang dikirim oleh host.
  • Terminal ’smart’ , yaitu terminal yang berfungsi menghantarkan informasi tambahan selain apa yang dikirim oleh pemakai seperti kode tertentu untuk menghindari kesalahan data yang terjadi.
  • Terminal pintar (intelligent), yaitu terminal yang dapat diprogramkan untuk membuat fungsi-fungsi tambahan seperti kontrol terhadap penyimpanan ke storage dan menampilkan lay-out data dari host dengan lebih bagus.
Fitur interface pada telematika 

Interface, tentunya kita sering mendengar istilah seperti ini saat di perkuliahan yang lebih seringnya terdengar pada fakultas ilmu komputer. Interface dari namanya memiliki arti yaitu antarmuka. dalam konteks telematika pastinya berkaitan dengan interaksi secara tampilan terhadap user yang menggunakan.

Dalam telematika, terdapat 6 macam dari fitur interface diantaranya adalah :

1.Head Up Display System

Head Up Display (HUD) merupakan sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya.

2.Tangible User Interface

Tangible User Interface, yang disingkat TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik.

3.Computer Vision

Computer Vision (komputer visi) merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat.

4. Browsing Audio Data

Dimana kita mengambil data berupa audio yang tersedia dalam suatu jaringan online maupun offline.

5.Speech Recognition

Dikenal juga dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition).

6.Speech Synthesis

Speech synthesis merupakan hasil kecerdasan buatan dari pembicaraan manusia.

Teknologi yang terkait dengan interface telematika

  • Head Up Display System
  • Tangible User Interface
  • Computer Vision
  • Browsing Audio Data
  • Speech Recognition
  • Speech Synthesis

Source :

On 07.39 by Reza Ardiyansah   No comments





Tentang Telematika


Bicara tentang telematika, yang perlu kita ketahui terlebih dahulu adalah mengenai apa kepanjangan dari telematika. Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Telematika juga memiliki arti lain yakni sebagai sarana komunikasi jarak jauh yang menggunakan perantara media elektromagnetik.

pada wikipedia Istilah Telematika banyak digunakan untuk beberapa jenis bidang, contohnya adalah sebagai berikut :

  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
Perkembangan Telematika

Perkembangan Telematika saat ini di Indonesia sendiri masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Negara-negara lain. Di Indonesia sendiri masih perlu pengenalan lebih dalam lagi dari Telematika itu sendiri dan  telematika masih perlu disosialisasikan lebih intensif kepada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemberdayaan manusianya, baik itu aparatur Negara ataupun non-pemerintah, harus terus ditumbuhkembangkan.
Sehingga dapat membawa implikasi diberbagai bidang, serta kemudahan yang di suguhkan Dari telematika akan dapat meningkatkan kinerja usaha, menghemat waktu dan biaya, serta memperbaiki kualitas produk.


Fungsi Telematika 

Selaras dengan pengertian telematika sebagai sarana komuikasi jarak jauh, maka fungsi dari telematika antara lain : 

1. Penyampai informasi. Telematika digunakan sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan Komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya. Bertambahnya pengetahuan manusia akan meningkatan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan. 

2. Sarana Kontak sosial hidup bermasyarakat. Interaksi sosial menimbulkan kebersamaan; keakraban, dan kesatuan yang akan melahirkan kerjasama. Telematika menjadi penghubung diantara peserta kerjasama tersebut, walaupun mereka tersebar dimana-mana. Telematika menjembatani proses interaksi sosial dan kerjasama sehingga menghasilkan jasa yang memiliki nilai tambah dibanding hasil perseorangan.


Arsitektur Telematika

Arsitektur dari sisi client :
Arsitektur Client merujuk pada pelaksanaan atau penyimpanan data pada browser (atau klien) sisi koneksi HTTP. JavaScript adalah sebuah contoh dari sisi klien eksekusi, dan cookie adalah contoh dari sisi klien penyimpanan.

Karakteristik Klien :


  • Memulai terlebih dahulu permintaan ke server.
  • Menunggu dan menerima balasan.
  • Terhubung ke sejumlah kecil server pada waktu tertentu.
  • Berinteraksi langsung dengan pengguna akhir, dengan menggunakan GUI.
Layanan Telematika

Layanan Telematika memiliki 4 layanan seperti pada di bawah ini :


1. Layanan Informatika di Bidang Informasi

Pada hakikatnya, penggunaan telematika dan aliran informasi harus berjalan sinkron dan penggunaanya harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

2. Layanan Keamanan

Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakanan keamananinformasi dan data. layanan terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin.

3. Layanan Context Aware dan Event-Based Context-awareness

Layanan Context Aware dan Event-Based Context-awareness merupakan kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.

4. Layanan Perbaikan Sumber (Resource Discovery Service)

Resource Discovery Service (RDS) adalah sebuah layanan yang berfungsi untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan.  RDS juga berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan.

Source : 
www.google.com
Wikipedia.com

Minggu, 28 April 2013

On 17.10 by Reza Ardiyansah   No comments

Sering sekali kita mendengar kata "nalar" melalui media bahkan ketika kita sedang di nasehati oleh orang tua kita dinasehati dengan kalimat "gunakanlah nalarmu dalam menjalani hidup !". lantas apakah yang dimaksud dengan nalar itu ?

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera(pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Sedangkan menalar adalah proses penyimpulan sebuah proposisi baru yang sebelumnya belum pernah diketahui.Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Terdapat syarat-syarat dalam penalaran yaitu :
Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan  yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.

sumber : ini dan ini


Senin, 05 November 2012

On 22.28 by Reza Ardiyansah   No comments
A. Pemakaian Huruf Kapital Atau Huruf Besar.
1. Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.
Misalnya :
Dia mengantuk.
Apa maksudnya?
Kita harus bekerja keras.
2. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.
Misalnya:
Adik bertanya, "Kapan kita pulang?".
Bapak menasihatkan, "Berhati-hatilah, Nak!".
"Kemarin engkau terlambat," katanya.
3. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.
Misalnya:
Allah, Yang Mahakuasa, Yang Maha Pengasih, Alkitab, Quran.

4. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.
Misalnya:
Mahaputra Yamin.
Sultan Hasanuddin.
Haji Agus Salim
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama gelar, kehormatan, keturunan dan keagamaan yang tidak diikuti nama orang.
Misalnya:
Dia baru saja diangkat menjadi sultan.
Tahun ini ia pergi naik haji.
5. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.
Misalnya:
Wakil Presiden Adam Malik.
Perdana Menteri Nehru.
Professor Supomo.
Laksamana Muda Utara Husen Sastranegara
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang tidak diikuti nama orang, atau nama tempat.
Misalnya:
Siapa gubernur yang baru dilantik itu?.
Kemarin Brigadir Jendral Ahmad dilantik menjadi mayor jenderal.
6. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang.
Misalnya:
Amir Hamzah.
Dewi Sartika.
Wage Rudolf Supratman.
Halim Perdanakusumah.
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang yang digunakan sebagai nama sejenis atau satuan ukuran.
Misalnya:
mesin diesel.
10 volt.
5 ampere.
7. Huruf kapital sebagai huruf pertama nama bangsa, suku,dan bahasa.
Misalnya:
bangsa Indonesia.
suku Sunda.
bahasa Inggris.
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa yang dipakai sebagai bentuk dasar kata turunan.
Misalnya:
mengindonesiakan kata asing.
keinggris-inggrisan.
8. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah.
Misalnya:
bulan Agustus.
hari Natal.
bulan Maulid.
Perang Candu.
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama peristiwa sejarah yang tidak dipakai sebagai nama.
Misalnya:
Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsanya.
Perlombaan senjata membawa risiko pecahnya perang dunia.
9. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama geografi.
Misalnya:
Asia Tenggara.
Banyuwangi.
Bukit Barisan.
Cirebon.
Danau Toba.
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama istilah geografis yang tidak menjadi unsur nama diri.
Misalnya:
berlayar ke teluk.
mandi di kali.
menyebrangi selat.
pergi ke arah tenggara.
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama geografis yang digunakan sebagai nama jenis.
Misalnya:
garam inggris.
gula jawa.
kacang bogor.
pisang ambon.
10. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemerintahan, dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.
Misalnya:m
Republik Indonesia.
Manjelis Permusyawaratan Rakyat.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata yang bukan nama resmi negara, lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, badan, serta nama dokumen resmi.
Misalnya:
menjadi sebuah republik.
beberapa badan hukum.
kerja sama antara pemerintah dan rakyat.
11. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintahan, dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
Misalnya:
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Yayasan Ilmu Sosial.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Rancangan Undang-Undang Kepegawaian.
12. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua unsur kata ulang sempurna) di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan kecuali kata seperti di, ke,dari, dan, yang, dan untuk yang tidak terletak pada posisi awal.
Misalnya:
Saya telah membaca buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma.
Bacalah majalah Bahasa dan Sastra.
Dia adalah agen surat kabar Sinar Pembagunan.
Ia menyelesaikan makalah "Asas-asas Hukum Perdata".
13. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sarapan.
Misalnya:
Dr. doktor.
M.A. master of arts.
S.H. sarjana hukum.
S.S. sarjana sastra.
Prof. Professor.
14. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang di pakai dalam persiapan penyapaan dan pengacuan.
Misalnya:
"Kapan Bapak berangkat?"tanya Harto.
Adik bertanya,"Itu apa, Bu?.
Surat Saudara sudah saya terima.
"Silakan duduk, Dik!" kata Ucok.
Besok Paman akan datang.
Mereka pergi ke rumah Pak Camat.
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang tidak dipakai dalam pengacuan atau penyapaan.
Misalnya:
Kita harus menghormati bapak dan ibu kita.
Semua kakak dan adik saya sudah berkeluarga.
15. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti Anda.
Misalnya:
Sudahkah Anda tahu?.
Surat Anda telah kami terima.
B. Pemakaian Huruf Miring.
1. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menulis nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam tulisan.
Misalnya:
majalah Bahasa dan Kesusastraan.
buku Negarakeragama karangan Prapanca.
surat kabar Suara Karya.
2. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata.
Misalnya:
Huruf pertama kata abad ialah a.
Dia bukan menipu, tetapi ditipu.
Bab ini tidak membicarakan penulisan huruf kapital.
Buatlah kalimat dengan berlepas tangan.
3. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata nama ilmiah atau ungkapan asing kecuali yang telah disesuaikan ejaannya.
Misalnya:
Nama ilmiah buah manggis ialah Carcinia mangostama.
Politik devide et impera pernah merajalela di negeri ini.
Tetapi:
Negara itu telah mengalami empat kudeta.
Referensi:
Sudiar, Aang (2004).Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan.Jakarta:Zenith.

Tugas kelompok Softskill (Bahasa Indonesia)
Nama anggota :
-Fahmi Hardiansyah (12110503)
-Reza Ardiyansah (15110792).

Sabtu, 06 Oktober 2012

On 10.53 by Reza Ardiyansah   No comments



             Dalam kehidupan ini, setiap manusia memiliki sebuah ide yang muncul. Setiap ide manusia pasti berbeda dengan manusia lainnya karena tingkat kreatifitas manusia tergantung dengan pengalaman dan pengetahuan tiap manusia itu sendiri. Dalam berkarya tidak selalu berbentuk fisik, namun bisa saja berbentuk suatu ide, ide tersebut bisa berbentuk sebuah mesin virtual seperti software, search engine dan lain-lain. Ide yang telah diciptakan tentunya harus ada pelindung agar tidak dicuri dan di klaim oleh orang lain. Pelindung ide tersebut biasa kita kenal dengan istilah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
HAKI merupakan terjemahan dari IPR (Intellectual Property Rights). HAKI merupakan suatu kebijakan hukum yang dibuat oleh  suatu Negara untuk melindungi atas karya yang diciptakan penciptanya. Merujuk pada sumber  (http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki), bahwa HAKI menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
HAKI berpusat pada perlindungan karya, ciptaan, ide pikiran yang diciptakan manusia. Dari kalimat “Intelektual”  kita sudah bisa menyimpulkan bahwa sebuah kreasi dan ciptaan adalah sebuah harta mahal yang harus dilindungi eksistensinya. Setiap manusia mempunyai hak untuk melindungi atas karya hasil ciptanya, dari setiap individu maupun kelompok yang berpotensi meniru atau mencuri idenya. Kita harus mengerti dan memahami tentang HAKI untuk memunculkan rasa kesadaran akan pentingnya kreativitas, inovasi intelektual yang harus diraih oleh setiap manusia karena hal tersebut adalah faktor untuk progress kemajuan manusia itu sendiri.
Dengan munculnya HAKI, timbullah beberapa prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Prinsip Ekonomi.
Dalam prinsip ekonomi Pencipta yang telah menciptakan suatu karya baru memilih untuk mengomersilkan hasil karyanya kepada publik. Dalam hal ini pencipta tersebut memperioritaskan keuntungan dalam hasil karya intelektualnya.
  • Prinsip Sosial.
Dalam prinsip sosial, prinsip ini mengutamakan kepentingan orang banyak. Pencipta karya tersebut mempublikasikan karyanya kepada masyarakat dengan Cuma-Cuma tanpa mengutamakan keuntungan.
  • Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. (sumber : http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki).


Haki memiliki ruang lingkup yang harus dilindungi diantaranya adalah sebagai berikut :
1     .       Ide
2     .       Brand (merek)
3     .       Indikasi Geografis
4     .       Rancangan industri (design)
5     .       perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information).


   
Dalam beberapa ruang lingkup diatas, terdapat beberapa undang-undang yang dibuat untuk menguatkan hukum HAKI di Indonesia, diantaranya adalah :
UU tentang H.K.I di Indonesia:
UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Merujuk pada sumber dari blog (http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/) menyatakan bahwa ada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia diantaranya adalah :
  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)


Kesimpulan Saya :
Dalam penciptaan suatu karya hendak ada hukum yang melindungi karya tersebut, maka dibuatlah suatu kebijakan seperti HAKI. Suatu intelektual bukanlah sesuatu yang tidak berharga, karya intelektual adalah salah satu faktor yang memajukan seseorang/kelompok/Negara. Oleh karena itu karya intelektual harus memiliki pondasi kuat agar tidak dicuri, diklaim, disalah gunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Kita harus mengerti dan memahami tentang HAKI untuk memunculkan rasa kesadaran akan pentingnya kreativitas, inovasi intelektual yang harus diraih oleh setiap manusia karena hal tersebut adalah faktor untuk progress kemajuan manusia itu sendiri.